Trio Adi Wibowo
110511427017
E-mail:Trioadi@yahoo.com
ABSTRAK: Permasalahan tentang keselamatan dan
kesehatan kerja tidak dapat dipisahkan dari permasalahan dari dunia industri,
karena keselamatan dan kesehatan kerja berkaitan erat dengan peningkatan
produksi dan produktivitas. Dewasa ini umumnya keselamatan dan kesehatan kerja
dalam industri dikaitkan dengan masalah lingkungan. Tetapi posisi keselamatan
dan kesehatan pekerja berada di luar standar manajemen lingkungan ISO 14000.
Seharusnya secara otomatis perancang-perancang ISO memasukkan keselamatan dan
kesehatan pekerja ke dalam masalah-masalah lingkungan. Alasan yang mungkin
mengeluarkan masalah keselamatan dan kesehatan pekerja dari masalah lingkungan
karena otoritas masalah keselamatan dan kesehatan pekerja berada di bawah
Departemen Tenaga Kerja.
Kata kunci:keselamatan kerja,kesehatan
kerja,standar k3,k3 dalam ISO
UUD 1945 mengisyaratkan hak setiap
warga negara atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.
Pekerjaan baru memenuhi kelayakan bagi kemanusiaan apabila keselamatan tenaga kerjanya
terjamin. Tenaga kerja sebagai sumber daya manusia perlu terus dikembangkan,
diberikan perlindungsan terhadap pengaruh teknologi kerja dan lingkungan kerja
serta diberikan perawatan dan rehabilitasi.
Perlindungan tenaga kerja meliputi aspek-aspek
yang cukup luas, yaitu perlindungan keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moral
kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
Perlindungan tersebut dimaksudkan agar tenaga kerja secara aman melakukan
pekerjaannya sehari-hari untuk meningkatkan produksi dan produktivitas.
Departemen Kesehatan, Departemen
Tenaga Kerja dan depertemen-depertemen lain serta pihak swasta sebenarnya sudah
mengetur keselamatan dan kesehatan kerja sehingga diharapkan pembentukan pekerja
yang sehat yang bekerja dengan nyaman
dapat terealisasi semaksimal mungkin tanpa adanya dampak negatif pada
masyarakat di sekitar perusahaan masing-masing. Tetapi adakah standar konsensus
yang berlaku secara internasional yang
mengatur keselamatan dan kesehatan kerja ?
PEMBAHASAN
Pentingnya Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja sebagai ilmu terapan, yang bersifat multidisiplin didalam
era global dewasa hadir dan berkembang dalam aspek keilmuannya (di bidang
pendidikan maupun riset) maupun dalam bentuk program-program yang dilaksanakan
di berbagai sektor yang tentunya penerapannya didasari oleh berbagai macam
alasan .
Menurut
catatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 45% penduduk dunia dan 58% penduduk
yang berusia diatas sepuluh tahun tergolong tenaga kerja. Diperkirakan dari
jumlah tenaga kerja diatas, sebesar 35% sampai 50% pekerja di dunia terpajan
bahaya fisik, kimia, biologi dan juga bekerja dalam beban kerja fisik dan
ergonomi yang melebihi kapasitasnya, termasuk pula beban psikologis serta
stress. Dikatakan juga bahwa hampir sebagain besar pekerja didunia, sepertiga
masa hidupnya terpajan oleh bahaya yang ada di masing-masing pekerjaanya. Dan
yang sangat memperihatinkan adalah bahwa hanya 5% hingga 10% dari tenaga kerja
tadi yang mendapat layanan kesehatan kerja di Negara yang sedang berkembang.
Sedangkan di negara industri tenaga kerja yang memperoleh layanan kesehatan
kerja diperkirakan baru mencapai 50%. Kenyataan diatas jelas menggambarkan
bahwa sebenarnya hak azasi pekerja untuk hidup sehat dan selamat dewasa ini
belum dapat terpenuhi dengan baik. Masih banyak manusia demi untuk dapat
bertahan hidup justru mengorbankan kesehatan dan keselamatannya dengan bekerja
ditempat yang penuh dengan berbagai macam bahaya yang mempunyai risiko langsung
maupun yang baru diketahui risikonya setelah waktu yang cukup lama. Dari uraian
diatas akan dapat dipahami bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai ilmu
maupun sebagai program memang sangat diperlukan untuk menegakkan hak azasi
manusia (khususnya pekerja) untuk hidup sehat dan selamat.
Di
sisi lain, kajian mengenai aspek biaya atau aspek ekonomi yang harus ditanggung
oleh negara-negara didunia sehubungan dengan penyakit-penyakit akibat kerja
maupun yang berhubungan dengan pekerjaan, biaya-biaya kompensasi yang harus
ditanggung akibat cidera, kecacatan akibat terjadinya kecelakaan merupakan
beban yang harus dipikul. Belum lagi kerugian kerugian lain karena hilangnya
hari kerja, kerusakan properti, tertundanya produksi akibat terjadinya
kecelakaan. Tentunya kerugian (loss) yang diakibatkan masalah kesehatan maupun
masalah keselamatan bila tidak dikendalikan dengan baik akan menjadi beban saat
ini maupun dikemudian hari. Karena itulah Keselamatan dan Kesehatan Kerja
sebagai ilmu terapan maupun dalam berbagai bentuk programnya sangat diperlukan
agar kerugian yang kelak dapat terjadi bisa diperkecil atau ditiadakan kalau
memang memungkinkan.
Tentunya
dalam rangka menegakkan hak azasi manusia untuk hidup sehat dan selamat, serta
tidak terjadinya berbagai kerugian dan beban ekonomi seperti yang diuraikan,
dikembangkan perangkat hukum (legal) pada tingkat internasional, regional
naupun nasional. Kita ketahui ada berbagai konvensi yang berhubungan dengan
masalah kesehatan dan keselamatan pada tingkat internasional maupun regional
yang perlu dipatuhi. Adapula dalam berbagai bentuk regulasi atau
standar-standar tertentu yang berkaitan dengan masalah kesehatan dan
keselamatan. Dalam hubungan inilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai keilmuan
maupun sebagai program berfungsi membantu pelaksanaan penerapan aspek legal.
Bahkan dengan pendekatan ilmiahnya melalui penelitian atau riset yang dilakukan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ikut membantu pula memberi masukan pada
penyusunan kebijakan dalam menentukan standar-standar tertentu dalam bidang
kesehatan dan keselamatan.
Dengan
demikian kehadiran Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai suatu pendekatan
ilmiah maupun dalam berbagai bentuk programnya di berbagai sektor bukan tanpa
alasan. Alasan yang pertama adalah karena hak azasi manusia untuk hidup sehat
dan selamat, dan alasan yang kedua adalah alasan ekonomi agar tidak terjadi
kerugian dan beban ekonomi akibat masalah keselamatan dan kesehatan, serta
alasan yang ketiga adalah alasan hukum.
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja di Industri
Keselamatan kerja adalah
keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses
pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara
melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi dan
distribusi, baik barang maupun jasa. Salah satu aspek penting sasaran
keselamatan kerja, mengingat resiko bahayanya
adalah penerapan teknologi,
terutamateknologi yang sudah maju dan mutakhir. Keselamatan kerja adalah
tugas semua orang yang bekerja. Keselamatan kerja adalah dari dan untuk setiap
tenaga kerja serta orang lainnya dan juga masyarakat pada umumnya (Su’mamur,
1981).
Kesehatan ketenagakerjaan dan kesehatan
perusahaan atau lingkungan industri pada awalnya diatur secara terpisah. Akan
tetapi dengan mengingat kepentingan peraturan yang menyengkut (1) keselamatan
kerja dalam menghadapi resiko-resiko pekerjaan yang mengandung bahaya bagi
kesehatan, (2) tenaga kerja untuk memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan
jika menderita sakit, dan (3) pemeriharaan prevensi kesehatan lingkungan
perusahaan tempat karyawan bekerja, maka secara praktis menurut hukum kesehatan
dikembangkan peraturan hukum tentang “occupational health and industrial hygiene”
yang mengandung tiga sasaran kepentingan kesehatan (Poernomo, 1999).
Pengontrolan terhadap bahaya-bahaya
potensial atau resiko di tempat kerja merupakan program kesehatan dan
keselamatan kerja yang berkesinambungan serta mendidik agar pekerja dapat
memelihara kesehatan sebaik-baiknya.
Program
pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja dapat dikelompokkan dalam dua pokok
pelaksanaan, yaitu :
1. Pelayanan terhadap manusianya
2. Pelayanan terhadap lingkungan kerjanya.
Dalam pemusatan perhatian terhadap
penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja dapat dilakukan berbagai upaya
antara lain mengenal, mencegah adanya gangguan kesehatan, mendiagnosis,
mengobati penyakit yang ada, dan merehabilitasi. Dari sisi lingkungan kerja,
disamping penerapan ergonomi dilakukan pengontrolan, membandingkan dengan
standar, pemantauan, evaluasi dan koreksi (Maurits, 1999).
Sebagai pemelihara kesehatan kerja,
dalam melakukan tugasnya, seorang dokter perusahaan perlu mempertimbangkan
beberapa hal seperti :
a.
Pekerja sebagai pihak yang perlu selalu diperhatikan kesehatannya.
b.
Kapasitas fisik dan mental pekerja dalam kaitan dengan pekerjaan.
c. Penyekit akibat kerja dan kecelakaan
kerja timbul sebagai akibat melakukan pekerjaan.
Standar
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Standar
adalah sebuah norma atau patokan yang diterima dan disetujui untuk mengukur
sesuatu kuantitas dan kualitas. Standar kualitas menyatakan sesuatu secara
spesifik tetapi tanpa kuantitas yang eksak.
Standar
ini dikategorikan menjadi dua :
a. Standar berdasar konsensus, ialah standar
yang disetujui oleh sekelompok orang, namun pemakaiannya tidak ditentukan oleh
undang-undang.
b.
Standar di bawah peraturan, adalah standar yang pemakiannya
diwajibkan oleh pemerintah.
Selain
penggolongan standar ke dalam standar konsensus dan standar di bawah peraturan,
masih ada penggolongan lain dengan dasar yang lain, ialah :
a. Standar Spesifikasi, ialah standar yang
menerangkan kondisi fisis.
b. Standar
performa, ialah standar yang
menentukan bagaimana sesuatu
pekerjaan itu harus dilaksanakan
atau apakah yang harus dicapai.
Standar Keselamatan dan Kesehatan
kerja (umumnya) dibuat “setelah kejadian”. American Society of Mechanical
Engineers misalnya menetapkan standar
Rules for Construction of Stationary Boilers and for Allowable Working
Pressures baru pada tahun 1915. Standar ini mempunyai sejarah panjang setelah
peledakan yang terjadi atas ketel uap di Connecticut pada tahun 1854 dan di
kapal di sungai Mississippi pada tahun 1865. Diusahakan “aturan konstruksi yang
uniform” yang mengalami perubahan dengan waktu sampai menjadi standar tersebut.
Boiler codes ini telah mengalami revisi
dan dipakai sampai sekarang.
Di USA dalam tahun 1970 baru
dibuat Occupational Safety and Health
Act (OSHA). Dalam waktu yang sangat singkat (dua tahun) OSHA harus mempunyai
standar-standar yang diakui dan dilaksanakan sebagai undang-undang. Oleh karena
itu OSHA mengambil standar ANSI (American National Standard Institute) dan NFPA
(National Fire Protection Association) yang telah ada terlebih dulu dalam
banyak bidang sebagai standarnya. ANSI dibentuk dalam tahun 1918, pada waktu
banyak dari himpunan-himpunan profesi merasa perlu untuk memformulasikan
standar-standar industri (Soegiarto, _ ).
Di Indonesia ada SII, Lembaga
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (1957), Undang-Undang Keselamatan Kerja (1970),
dan Ikatan Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (1973).
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja dalam ISO
ISO (International Organization for
Standardization) yang berkedudukan di Jenewa adalah sebuah badan federasi
internasional dari badan-badan standarisasi yang ada di sembilan puluh negara.
ISO adalah organisasi non pemerintah yang didirikan pada tahun 1974. Dengan
adanya organisasi ini tukar-menukar informasi dapat dilakukan dengan mudah.
Anggota dapat mengusulkan sesuatu standar. Usul ini akan dibahas, dievaluasi,
diubah ataupun tidak, diterima ataupun ditolak. Hasil utama dari ISO adalah persetujuan
internasional yang diterbitkan sebagai standar internasional. Setiap anggotanya
memberikan dukungan finansial untuk pusat operasi ISO melalui uang pembayaran
keanggotaan. ISO adalah standar konsensus.
Semua pengembangan standar yang penting
dari ISO dilakukan oleh TC atau Technical Committee (panitia teknis),
misal TC 207. Setiap standar baru
menjadi tanggung jawab dari
salah satu badan
standar yang menjadi
anggotanya. Sebagai contoh, Standard Council of Canada (CSA)
adalah badan anggota yang memegang kesekretariatan TC 207, yaitu panitia yang
mengatur bagian dari panitia yang menyusun ISO 14000 dan mengatur standar
lingkungan.
Standar manajemen mutu dan
lingkungan (ISO 9000 dan ISO 14000) yang diciptakan oleh Brirish Standard
Institute (BSI) seperti dalam BS 5750 dan BS 7750 adalah sisitem standar yang
pertama di dunia. Pada perusahaan yang menerapkan ISO 9000 dan ISO 14000 produk
dan proses yang dilakukan harus telah sesuai dengan standar bagi produk tersebut.
Sebagai contoh, dalam sebuah perusahaan pembuat beton tidaklah berguna untuk
memiliki standar manajemen mutu jika beton tersebut tidak dibuat sesuai dengan
standar untuk beton.
Sebuah kelemahan dari kedua standar
ini adalah setidaknya dalam ISO 9000 dan draft awal dari ISO 14000, walaupun
mengatur kesehatan dan keselamatan pekerja, standar di atas tidak menuntut agar
kesehatan dan keselamatan pekerja dikelola sesuai standar. Alasan untuk tidak
menyatukan kesehatan dan keselamatan kerja adalah bahwa Departemen Tenaga Kerja
mempunyai kekuatan hukum atas aturan tersebut dan berhak untuk memeriksanya,
sedangkan badan standar nasional berhubungan dengan Departemen Perisdustrian.
Sebenarnya perusahaan yang berminat menangani isu kesehatan dan keselamatan
pekerja di bawah standar ISO 9000 dan ISO 14000 bukan berarti penanganan mereka
terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja jelek, setidak-tidaknya bagi
perusahaan kimia yang memang peka terhadap masalah ini.
Banyak orang / perusahaan dikejutkan
oleh kurangnya perhatian baik BS 7750 maupun versi awal ISO 14000 terhadap
masalah kesehatan dan keselamatan pekerja, yaitu dengan menetapkannya sebagai
hal yang bersifat sukarela, dan juga dalam beberapa hal memberikan prioritas
rendah pada proses dan keselamatan masyarakat, dan pada keamanan produk serta
pembuangannya. Tampaknya hanya industri kimia yang memperhatikan secara penuh
kebutuhan mempertimbangkan pada kesehatan dan keamanan proses dan masyarakat.
Industri kimia memiliki pedoman
praktik yang sangat baik yang dapat digunakn oleh seluruh perusahaan pemrosesan
sebagai pedoman atau kebijakan tingkat atas. Pedoman praktik tersebut adalah
Program Kepedulian yang Bertanggungjawab atau
Responsible Care Programme (RCP). Federasi asosiasi industri kimia
Eropa, CEFIC, dan badan anggotanya dari Inggris, CIA (Chemical Industry
Association), telah menggunakan ISO 9000 maupun BS 7750 guna mengelola RCP di
Eropa. Program ini nampaknya benar-benar program dari CIA. Industri kimia dari
Eropa, dan terutama di Inggris, juga telah berhasil dalam penggunaan ISO 9000
guna menjangkau mutu, lingkungan serta kesehatan dan keselamatan.
Meskipun industri kimia, dengan
usaha sangat keras, telah mengembangkan suatu perluasan dari ISO 9000 (tepatnya
ISO 9001) yang mencakup mutu, perlindungan lingkungan, kesehatan dan
keselamatan pekerja serta keamanan proses dan produk, namun saat ini nampaknya
pendekatan ini tidak akan digunakan. Ada beberapa alasan utuk hal ini, yang
paling utama adalah kemunculan ISO 14000 dan penerbitan aturan-aturan baru
untuk akreditasi agen-agen sertifikasi dalam hal standar lingkungan oleh
badan-badan seperti National Accreditation Council for Certification Bodies
(NACCB) di Inggris.
Industri kimia sedang mendesak masyarakat
internasional untuk menggunakan suatu sistem manajemen generik ISO tunggal yang
mencakup keselamatan, kesehatan dan
lingkungan, dan sesuai
dengan mutu. Industri
tersebut melihat ini
sebagai
pemenuhan
sejumlah persyaratan termasuk persyaratan-persyaratan dari RCP. Industri juga
melihat sistem tersebut sebagai suatu sistem lingkungan, kesehatan dan
keselamatan, yang mendukung RCP, yang disebut SHEM (safety, Health and
Environmrntal Management). Meskipun sebagian besar industri setuju dengan
industri kimia yang mengatakan bahwa SHEM tersebut relevan, para arsitek
standar ISO dan BSI telah memperlakukan isu kesehatan dan keselamatan karyawan
hanya sebagai seka rela.
Selama pertemuan sub komite teknis
yang melapor ke TC 207 mengenai pengembangan modul standar manajemen
lingkungan, ISO 14000, masalah kesehatan dan keselamatan terungkap beberapa
kali. Sebuah keputusan dibuat untuk mengajak ISO agar mendelegasikan studi
masalah ini kepada sebuah komite lain selain TC 207. Keputusan ini menjaga agar
posisi kesehatan dan keselamatan tetap berada di luar pembahasan ISO 14000,
paling tidak dalam perkembangan awalnya, suatu posisi yang sudah ditetapkan
dalam standar lingkungan nasional seperti BS 7750.
Tidak dapat dipahami sikap komite
terhadap suatu masalah prinsip semacam ini. Standar-standar tersebut tidak
mengungkapkan masalah kesehatan dan keselamatan pekerja. Mereka ini secara
eksplisit mengakui bahwa kesehatan dan keselamatan mungkin sebagai suatu
masalah pilihan yang dikelola di bawah standar ini. Sekarang ada standar
terpisah yang berbicara tentang kesehatan dan keselamatan, BS 7850, yang dapat
menjadi model untuk sebuah standar ISO, tetapi setelah dipertimbangkan
semuanya, sikap komite yang merancang standar manajemen lingkungan menjadi
melemah terhadap masalah ini. Sungguh aneh jika arsitek dari standar-standar
tersebut yang memahami secara utuh kenyataan masalah lingkungan secara
operasional, yang mengakui bahwa keamanan operasional dan masyarakat adalah
masalah-masalah lingkungan merasa bimbang. Seharusnya secara otomatis mereka
memasukkan kesehatan dan keselamatan pekerja ke dalam masalah-masalah
lingkungan.
Di sebagian negara maju, masalah
kesehatan dan keselamat diwajibkan di bawah hukum dan mengandung resiko
dituntut baik untuk perusahaan maupun perorangan yang mengabaikannya. Di Eropa
mereka cenderung menempatkannya di bawah departemen pemerintahan yang terpisah
dengan departemen yang menangani masalah-masalah lingkungan, seperti otoritas
kesehatan dan keselamatan berada di bawah depertemen tenaga kerja. Standar
lingkungan dapat berada di bawah kontrol departemen industri tergantung pada
bagaimana skema sertifikasi nasional bekerja. Apa yang mungkin menyebabkan
sistem kesehatan dan keselamatan ditangani secara terpisah adalah bahwa masalah
ini diinspeksi lebih banyak oleh petugas yang memiliki otoritas terhadap
kesehatan dan keselamatan, daripada oleh petugas yang melaksanakan inspeksi
sertifikat standar manajemen lingkungan. Alasan lain yang mungkin
dikeluarkannya masalah kesehatan dan keselamatan dari masalah lingkungan adalah
bahwa Peraturan Eco Management and Audit Scheme (EMAS) Uni Eropa mengabaikan
hal ini juga.
Kondisi ini memungkinkan industri
berjalan tanpa alat untuk masalah kesehatan dan keselamatan. Standar manajemen
lingkungan mengharapkan sebuah sistem yang mencakup insiden, keadaan darurat,
keselamatan masyarakat dan keamanan produk. Otoritas kesehatan dan keselamatan
ingin melihat suatu sistem menajemen yang formal untuk kesehatan dan
keselamatan pekerja, dan sistem ini memiliki kekuatan yang lebih di dalam
persoalan-persoalan ini, lebih besar daripada sekedar memiliki suatu badan yang
berminat di dalam standar lingkungan yang bersifat suka rela, yang memiliki
implikasi hukum di
hampir setiap masalah. Semua
perusahaan yang mengimplementasikan
peraturan kesehatan dan keselamatan, dan juga mengimplementasikan sistem sesuai
dengan BS 7750 atau ISO 14000 akan menemukan bahwa hal ini pantas untuk mengimplementaikan
semua masalah tersebut di bawah standar manajemen lingkungan.
Dengan
ISO 14000 memandang remeh masalah kesehatan dan keselamatan pekerja, dan
demikian pula BSI dengan pedoman BS 8750, kita mungkin akan segera mengetahui bahwa standar sistem manajemen
generik yang dicari industri kimia dimulai dengan BS 9750 (Rohery, 1985).
Tetapi
sekarang dunia industri terutama industri kimia boleh bergembira karena isu
mengenai ISO 18000 tentang keselamatan kerja dan kesehatan masyarakat telah
terdengar, namun belum disosialisasikan secara luas. Meskipun demikian, hal ini
sudah merupakan kemajuan besar dan patut disyukuri, kerena dengan demikian
kesehatan dan keselamatan pekerja lebih terjamin.
PENUTUP
Kesimpulan
Topik masalah kesehatan dan keselamatan
diangkat ke permukaan sebagai suatu masalah dalam beberapa pertemuan dari
beberapa komite teknik (TC). Keputusan yang diambil adalah menulis saran kepada
Dewan Manajemen Teknis / Technical Management Board (TMB) ISO untuk meneliti
apakah masalah kesehatan dan keselamatan pekerja perlu distandarisasi secara
internasional dan kalau perlu, TC mana yang harus melaksanakannya.
Saran
Saran tersebut diatas tampaknya
diterima, terbukti dengan munculnya ISO 18000 tentang keselamatan kerja dan
kesehatan masyarakat, meskipun sekarang aturan main dan aturan pelaksanaannya
belum dimasyarakatkan secara luas.
DAFTAR RUJUKAN
Purnama,H. 2010. Kesehatan dan
Keselamatan Kerja Lingkungan Hidup, (Online), (http://hadipurnama.wordpress.com/2010/01/22/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-lingkungan-hidup/), diakses 28 Oktober 2011.
Maurits,
L. S., 1999, Manajemen Penerapan Hiperkes di Perusahaan dan Rumah Sakit, Naskah
Seminar Penerapan K3 dalam Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Kerja dan
Menyongsong Akreditasi Rumah Sakit.
Poernomo,
B., 1999, Pengembangan Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Kesehatan Kerja, Naskah
Seminar Penerapan K3 dalam Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Kerja dan
Menyongsong Akreditasi Rumah Sakit.
Rohery,
B. 1985. Sistem Manajemen
Lingkungan ISO 14000. Jakarta: PT Pustaka Binaman Pressindo.
Suma’mur,
1981, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan.
Jakarta:
PT Toko Gunung Agung
0 komentar:
Posting Komentar