Sabtu, 28 Juli 2012

PENERAPAN ALAT PELINDUNG DIRI DALAM DUNIA KERJA

BAGIAN I
PENDAHULAUAN

A.  Latar Belakang
Semenjak terjadinya revolusi industri di Inggris pada akhir abad ke -18 dan awal abad ke-19, industri mulai berkembang ke seluruh Eropa Barat dan Amerika Utara kemudian keseluruh dunia. Dampak dari revolusi industri adalah meningkatnya jumlah tenaga kerja di kawasan industri yang sebelumnya para pekerja lebih banyak bekerja di sektor nonindustri.
Peningkatan jumlah tenaga kerja dalam sektor industri tentu saja membawa dampak terhadap keadaan sosial masyarakat. Dampak yang ditimbulkan dari adanya perkembangan industri berupa dampak positif dan dampak negatif. Salah satu contoh dampak negatif  yang ditimbulkan adalah penurunan kondisi kesehatan dan keselamatan para pekerja dikarenakan keadaan pekerja dilapangan atau di dunia industri belum dilindungi sistem pencegahan dan penanggulangan bahaya dunia industri terhadap keselamatan jiwa baik secara langsung maupun dalam jangka waktu yang lama.
Untuk itu diperlukan suatu sistem penanggulangan bahaya yang disebut dengan kesehatan dan keselamatan kerja, dan salah satu indikator penting pelaksanaannya adalah penerapan alat pelindung kerja.
Alat pelindung kerja bertujuan untuk melindungi para pekerja dari kemungkinan resiko bahaya yang dapat mengancam keselamatan jiwa. Tentu saja alat pelindung kerja harus mempunyai standarisasi dan  spesifikasi sesuai dengan fungsinya untuk menanggulangi jenis bahaya tertentu. Untuk itu dalam makalah ini akan dibahas macam-macam alat pelindung diri, perancangan, pembuatan, sertifikasi dan penerapannya dalam industri atau dunia kerja.

A.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, dapat dirumuskan masalah-masalah yakni sebagai berikut:
1.    Apa dasar hukum dari adanya alat pelindung diri?
2.    Apa definisi dari alat pelindung diri?
3.    Meliputi apa saja alat pelindung diri itu?
4.    Bagaimana sistem perencanaan, pembuatan, sertifikasi dan label alat pelindung diri itu?
5.    Tempat kerja seperti apa yang wajib menggunakan alat pelindung diri?
6.    Apa kewajiban dan hak pekerja serta pengusaha terhadap penerapan alat pelindung diri?

B.  Tujuan penulisan
1.    Untuk mengetahui dasar hukum dari adanya alat pelindung diri.
2.    Untuk mengetahui defenisi alat pelindung diri.
3.    Untuk mengetahui macam-macam alat pelindung diri.
4.    Untuk mengetahui sistem perencanaan pembuatan, sertifikasi dan label alat pelindung diri.
5.    Untuk mengetahui tempat-tempat kerja yang wajib menggunakan alat pelindung diri.
6.    Untuk mengetahui kewajiban dan hak pekerja serta pengusaha terhadap penerapan alat pelindung diri.


BAGIAN II
PEMBAHASAN

A.  Dasar Hukum
1.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4).
2.    Undang-undang No.3 Tahun 1969 tentang ratifikasi Konvensi ILO No.120 mengenai Higiene Dalam Perniagaan dan Kantor-kantor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 14).
3.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918).
4.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
5.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu.

B.  Pengertian Alat Pelindung Pendiri
Alat Pelindung Diri selanjutnya disebut APD adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh dan atau sebagian tubuh dari adanya kemungkinan potensi bahaya dan kecelakaan kerja. (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia NomorPer.08/MEN/VII/2010).

C.  Jenis-Jenis Alat Pelindung Diri
Alat pelindung diri meliputi :
1. Alat pelindung kepala.
2. Alat pelindung mata dan muka.
3. Alat pelindung pernapasan.
4. Alat pelindung telinga.
5. Alat pelindung tangan.
6. Alat pelindung kaki.
7. Alat pelindung badan (pakaian pelindung)
8. Alat pelindung pekerjaan di ketinggian.
9. Alat pelindung pekerjaan di atas, di permukaan dan di dalam air.

D. Perencanaan, Pembuatan, Sertifikasi dan Label Alat Pelindung Diri
Perencanaan pembuatan alat pelindung diri harus mengacu pada Standard Nasional Indonesia (SNI) atau standard internasional yang diakui secara luas di dunia. Pembuat atau distributor alat pelindung diri wajib terdaftar dan memiliki Surat Keputusan Penunjukan (SKP) sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) bidang fabrikasi atau distribusi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Pembuat dan distributor alat pelindung diri wajib bertanggung jawab atas kualitas, keamanan dan keselamatan alat pelindung diri yang dibuat dan diedarkan.
Setiap jenis APD yang diproduksi di dalam negeri maupun di luar negeri dan akan diedarkan di wilayah hukum RI wajib memiliki nomor pendaftaran dan mendapat sertifikat kelayakan .Syarat mendapat nomor pendaftaran dan sertifikat kelayakan antara lain:
1. Gambar rencana.
2. Spesifikasi produk.
3. Surat keterangan atau sertifikat hasil uji material.
4. Surat keterangan atau sertifikat hasil uji produk.
5. Sampel produk.

Pengujian alat pelindung diri dapat dilakukan di laboratorium di dalam dan di luar negeri yang telah mendapat akreditasi dari lembaga yang berwenang. Label berupa logo K3 dan nomor pendaftaran wajib dilekatkan pada produk alat pelindung diri yang telah mendapat nomor pendaftaran dan sertifikat kelayakan. Dalam hal ini tidak dapat dilekatkan pada alat pelindung diri, label wajib dilekatkan pada kemasan, pembungkus atau buku manual alat pelindung diri.

E.  Tempat Kerja Yang Wajib Menggunakan Alat Pelindung Diri

1.    Tempat kerja yang wajib APD I
NAB faktor Kimia dan Fisika melebihi ketentuan yang berlaku; dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan; tempat yang dikelola asbes, debu dan serat berbahaya, api, asap, gas, kotoran, hembusan angin yang keras,dan panas matahari; dibuat, diolah, dipakai dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, korosif, beracun, menimbulkan infeksi , bersuhu tinggi atau bersuhu sangat rendah; dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan; dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan; dilakukan usaha kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik dan pelayanan kesehatan kerja.

2.    Tempat kerja yang wajib APD II
Dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan mineral dan logam, minyak bumi dan gas alam; dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, laut dan udara; dikerjakan bongkar muat barang muatan di pelabuhan laut, bandar udara, terminal, setasiun kereta api atau gudang; dilakukan penyelaman dan pekerjaan lain di dalam air; dilakukan pekerjaan di ketinggian di atas permukaan tanah; dilakukan pekerjaan dengan tekanan udara atau suhu di bawah atau di atas normal (ekstrem); dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lubang dan ruang tertutup; dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah; dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak dan air.
3.    Tempat kerja yang wajib APD III
Dilakukan pekerjaan di dekat atau di atas air. Penggunaan alat pelindung diri merupakan cara terakhir pengendalian bahaya setelah bentuk pengendalian teknis dan administratif telah dilakukan. Penggunaan alat pelindung diri disesuaikan dengan potensi bahaya dan jenis pekerjaan.Berdasarkan identifikasi potensi bahaya, pengusaha atau pengurus menetapkan tempat kerja wajib menggunakan alat pelindung diri.

4.    Kewajiban Pengusaha serta Kewajiban dan Hak Pekerja

4.1  Pengadaan Alat Pelindung Diri
Pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma, bagi tenaga kerja setiap orang lain yang memasuki tempat kerja. dengan ketentuan :
1.  Pada pekerja/ buruh yang baru ditempatkan.
2. Alat pelindung diri yang ada telah kadaluarsa.
3. Alat pelindung diri telah rusak dan tidak dapat berfungsi dengan baik karena dipakai bekerja.

Ada penetapan dan diwajibkan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan atau Ahli Keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan. Pemilihan alat pelindung diri wajib melibatkan wakil pekerja/buruh. Pengurus wajib menyediakan alat pelindung diri dalam jumlah yang cukup dan sesuai dengan jenis potensi bahaya dan jumlah pekerja/buruh.

Begitu juga pekerja wajib untuk memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan. Wajib merawat dan menjaga alat-alat perlindungan diri yang diberikan , berhak meminta kepada pengurus atau pengusaha alat perlindungan diri yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan. berhak menyatakan keberatan kerja atau mogok kerja bila:
1. Tidak tersedia alat pelindung diri yang memadai.
2. Meragukan kehandalan alat pelindung diri yang disediakan oleh pengurus atau pengusaha.
3. Dilarang menperjualbelikan alat pelindung diri yang disediakan.
Dilarang mengganti alat pelindung diri yang disediakan pengurus atau pengusaha untuk keperluan bekerja dengan jenis lain yang mutu dan kualitasnya tidak setara.

4.2 Pembinaan
Pengurus wajib menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang alat-alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan melalui program pembinaan alat pelindung diri.dilaksanakan dengan cara :
1.    Pembinaan bagi tenaga kerja baru atau yang baru ditempatkan;
2.  Pembinaan dan latihan berkala setiap tahun;
Pengurus atau pengusaha wajib memiliki dokumentasi program pembinaan alat pelindung diri.

4.3    Perawatan
Alat pelindung diri yang telah dipakai seorang tenaga kerja tidak boleh dipakai tenaga kerja lain kecuali bila alat pelindung diri sudah dibersihkan. Alat pelindung diri yang terkontaminasi oleh debu atau serat dan bahan kimia berbahaya dilarang untuk dibawa pulang.Pengurus harus menyediakan tempat penyimpanan khusus untuk alat pelindung diri.Penggantian salah satu komponen atau seluruh komponen alat pelindung diri harus diketahui oleh Petugas Penatalaksana Alat Pelindung Diri atau Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan.Perusahaan harus memiliki dokumentasi perawatan alat pelindung diri.

4.4 Pembuangan dan pemusnahan
Alat pelindung diri yang rusak, retak atau tidak dapat berfungsi dengan baik harus dibuang. Alat pelindung diri yang habis masa pakainya ( kadaluarsa) dan mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), wajib dimusnahkan sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku. Pembuangan dan pemusnahan alat pelindung diri yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) harus dilengkapi dengan berita acara pemusnahan.
4.5 Tindakan Disiplin
Pengusaha atau pengurus dapat menjatuhkan tindakan disiplin kepada pekerja/buruh dalam hal pekerja/buruh tidak bersedia untuk mengikuti program penggunaan alat pelindung diri.Sanksi terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

4.6    Penunjukan Petugas Penatalaksana Alat Pelindung Diri
Petugas Penatalaksana Alat Pelindung Diri mempunyai kewajiban:
1.  Melakukan identifikasi kebutuhan dan syarat alat pelindung diri.
2. Melakukan pemilihan alat pelindung diri yang sesuai dengan jenis bahaya dan kebutuhan/ kenyamanan pekerja/ buruh.
3.  Menyusun program pelatihan alat pelindung diri.
4. Melakukan penatalaksanaan perawatan dan penyimpanan alat pelindung diri.
5. Melakukan inspeksi alat pelindung diri di tempat kerja;
6. Melakukan penatalaksanaan pembuangan atau pemusnahan;
7. Melakukan evaluasi efektifitas penggunaan alat pelindung diri;
8. Membuat laporan tatalaksana Alat Pelindung Diri. 

BAGIAN III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sangat diperlukan di dalam dunia kerja untuk melindungi para pekerja terhadap kemungkinan potensi resiko kecelakaan yang bisa terjadi. Untuk itu pemerintah menetapakan peraturan-peraturan yang berkaitan tentang penggunaan dan penerapan APD di dunia kerja.
Jenis-jenis APD bermacam-macam disesuaikan dengan fungsinya untuk melindungi objek yang dirasa perlu untuk dilindungi.
            Pembuatan APD harus sesuai dengan acuan Standard Nasional Indonesia (SNI) atau standard internasional. Kelayakan penggunaan APD ditentukan oleh hasil pengujian kelayakan oleh lembaga terakreditasi yang selanjutnya jika telah terpenuhi akan diberikan sertifikat kelayakan dan nomor pendaftaran.
Tempat kerja yang wajib memakai APD dibagi menjadi tiga yakni tempat kerja yang resiko bahayanya disebabkan faktor kimia dan fisika, tempat kerja pengolahan dan pertambangan mineral serta logam, dan terakhir adalah tempat kerja yang berlokasi dekat air atau di air.
     Kewjiban pengusaha sebagai pelaksana industri adalah mengadakan APD bagi pekerjanya, memastikan penerapan di lapangan bisa dalam bentuk perawatan, pemberian APD yang baru bagi pekerja, pemusnahan APD yang sudah tidak layak pakai,pembinaan terhadap pekerja, dan penunjukan petugas penatalaksana alat pelindung diri.

B.  SARAN
Penerapan Alat Pelindung Diri harus lebih dioptimalkan sebagai bagian dari sistem kesehatan dan keselamatan kerja. Pemerintah perlu membuat undang-undang yang lebih tegas di dalam mengatur sangsi-sangsi terhadap pelanggar undang-undang tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Selain itu kesadaran dari para pekerja tentang kesehatan dan keselamatan kerja juga harus lebih ditingkatkan. Karena pada umumnya kecelakaan-kecelakaan kerja yang terjadi di dunia industri adalah akibat faktor kelalaian pekerja itu sendiri.

DAFTAR RUJUKAN

Safety.do.tim. 2010. Dasar Hukum Alat Pelindung Diri, (Online), (http://www.safetydo.com/2010/12/dasar-hukum-alat-pelindung-diri.html), diakses 20 September 2011.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia NomorPer.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 330. 2010. Jakarta: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar